KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 231 TAHUN 2007
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
GUGUSDEPAN GERAKAN PRAMUKA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Menimbang :
a. bahwa dalam upaya mendukung fungsi
gugusdepan yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan
Pramuka, perlu adanya pedoman dalam mengatur penyelenggaraan gugusdepan;
b. bahwa Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 137 Tahun 1987, sudah tidak sesuai dengan perkembangan Gerakan Pramuka saat ini;
c. bahwa berkenaan dengan itu ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang Gugusdepan Gerakan Pramuka perlu disempurnakan;
b. bahwa Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 137 Tahun 1987, sudah tidak sesuai dengan perkembangan Gerakan Pramuka saat ini;
c. bahwa berkenaan dengan itu ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang Gugusdepan Gerakan Pramuka perlu disempurnakan;